Jumat, 02 Mei 2008

Pajak Berganda

PAJAK BERGANDA
Dounloud disini :
http://www.ziddu.com/download.php?uid=aqybm52rZ66hnOKnZKqhkZSqYaqcmpao4

PENGERTIAN PAJAK BERGANDA

Kneclitle dalam bukunya “Basic Problems in International Fiscal Law” (1979) membagi pengertian pajak berganda secara luas dan sempit.

Pengertian secara luas :
pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, yang dapat benganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) atas suatu fakta fiscal (subyek dan / atau obyek pajak).
Pengertian secara sempit :
pajak berganda dianggap dapat terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subyek dan/atau obyek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama.

Pajak berganda dalam arti luas, sesuai dengan Negara (yuridiksi) pemungut pajaknya, dapat dikelompokkan menjadi pajak berganda :
1. Internal (domestic)
2. Internasional

Pajak berganda yuridis terjadi apabila atas penghasilan yang sama yang diterima oleh orang yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu Negara, sedangkan pajak berganda ekonomis terjadi apabila dua orang yang berbeda (secara hukum) dikenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama (atau identik)

Beberapa Unsur Pajak Berganda Internasional
Apabila pemajakan berganda (double atau multiple taxation) dilakukan oleh beberapa administrasi pajak (berdasarkan ketentuan pemajakan domestic dari tiap Negara) maka terdapat pajakberganda internasional.

Secara teoritis dan normative, istilah pajak berganda internasional (PBI) meliputi beberapa unsur :
1. Pengenaan pajak oleh beberapa otoritas pemajakan atas beberapa criteria identitas
2. Identitas subyek pajak (wajib pajak yang sama)
3. Identitas obyek pajak (obyek yang sama )
4. Identitas masa pajak
5. Identitas (atau kesamaan ) pajak

Selaras dengan unsure-unsur tersebut, maka pajakberganda internasional dapat terjadi apabila beberapa Negara mengenakan pajak yang sama (sejens atau setara) terhadap satu wajib pajak atas obyek pajak yang saa untuk masa pajak yang sama pula.

Beberapa Tipe Pajak Berganda Internasional
Menurut Knechtle, ada beberapa tipe PBI :
1. Faktual dan potensial
2. Yurisis dan ekonomis
3. Langsung dan tak langsung

Sebagaimana diketahui bahwa PBI timbul karena adanya benturan (over lapping) klaim pemajakan oleh beberapa administrasi pajaksesuai dengan yurisdiksi pemajakan yang mereka miliki. Apabila klaim pemajakan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh beberapa Negara pemegang yurisdiksi maka akan terjadi PBI factual. PBI tersebut menyebabkan membesarnya beban pajak yang ditanggung oleh WP apabila dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung seandainya pemajakan hanya dilaksanakan oleh satu Negara saja. Namun apabila dari kedua atau lebih Negara pemegang klaim pajak, hanya satu Negara saja yang melaksanakan klaim pemajakan tersebut maka akan terjadi apa yang disebut PBI potensial. Berbeda dengan PBI factual, PBI ini tidak akan menimbulkan membesarnya beban pajak karena pemajakan hanya dilaksanakan oleh satu Negara saja.


Sementara PBI yuridis terjadi apabila suatu penghasilan/modal yang sama dikenakan pajak di tangan orang (subyek) yang sama olehlebih dari satu negara, PBI ekonomis timbul apabila dua orang yang (secara yuridis) berbeda dikanakan pajak atas suatu penghasilan (atau modal maupun obyek) yang sama (oleh lebih dari satu Negara).

Apabila dua tau lebih ketentuan pajak dengan struktur yang sama atau berbeda atas satu fenomena pajak yang sama pada satu wajib pajak yang sama menimbulkan PBI langsung. Sedangkan PBI langsung terjadi dari pemajakan atas satu hal yang sama (setara dengan PBI ekonomis)

Dampak Pajak Berganda

Secara ekonomis pajak merupakan pengorbanan sumberdaya (kemampuan ekonomis) yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak berganda sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan (dari dua Negara) memberikan tambahan beban ekonomi terhadap pengusaha. Oleh karena itu tampak bahwa sudah merupakan kebutuhan internasional antanegara untuk mengupayakan agar kebijakan perpajakannya bersifat netral terhadap kompetisi internasional. Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi atas PBI.





PENYEBAB PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL

PBI muncul apabila terdapat benturan yusdiksi pemajakan, baik yang melekat pada pemerintah pusat (Negara) maupun pemerintah daerah (propinsi, kota, kabupaten). Degan demikian, benturan yuridiksi pamajakan dalam format internasional (overlaaping of tax jurisdiction in the international sphere) menyebabkan PBI.

Beberapa Bentuk Pajak Berganda Internasional

a. Pajak Penjualan

Eliminasi PBI dalam prinsip Negara tujuan dilakukan dengan penerapan tariff pajak 0% (dengan pengembalian) pada Negara pengekspor dan pengenaan pajak dengan tariff normal oleh Negara pengimpor. Dengan demikian tampak seolah-olah Negara pengekspor mengeliminasi hak pemajakannya (dengan memberlakukan tariff o% dan restitusi atas pajak yang telah dibayar) dan mempersilahkan Negara pengimpor untuk mengenakan pajaksesuai dengan ketentuan domestiknya. Mekanisme ini sering disebut pendekatan penyesuaian lintas batas.

b. Pajak Penghasilan

Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI dapat terjadi karena benturan antarklaim :
1. Sesama pemajakan tak terbatas
2. Pemajakan tak terbatas dengan pemajakan terbatas
3. Sesame pemajakan terbatas.

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL

a. Beberapa Pendekatan

Menyadari bahwa tambahan beban pajak yang dapat menjurus ke over taxation berpotensi menghambat mobilitas dan laju bisnis, perdagangan, investasi, sumberdaya, barang dan jasa serta ekonomi global, maka dunia perpajakan internasional mencoba melakukan beberapa pendekatan untuk memperingan atau mengeliminasi PIB. Beberapa pendekatan, al. :
1. Unilateral (sepihak)
2. Bilateral (anta dua Negara)
3. Multilateral (beberapa Negara secara serempak)

Unilateral : setiap Negara yang mengenakan pajak atas penghasilan luar negeri yang diperoleh atau diterima WPDNnya ialah dengan mencantumkan ketentuan penghindaran PBI dalam undang-undang domestiknya. Contoh : dengan memberlakukan pemajakan territorial (membebaskan pemajakan atas penghasilan luar negeri), atau memajaki penghasilan luar negeri dari WPDN pada umumnya memberikan keringanan atas pajak dimaksud.

Bilateral : kedua Negara terkait memberikan keringanan PBI berdasarkan kesepakatan (persetujuan) antara kedua Negara pemegang yurisdiksi pemajakan. Kesepakatan tersebut pada umumnya dirumuskan dalam bentuk perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditandatangani oleh pemerintah kedua Negara.

Multilateral : melibatkan lebih dari dua Negara.
Secara regional, Negara yang berada dalam satu kawasan dapat menutup P3B secara bersama-sama.

Metode Penghitungan Penghindaan Pajak Berganda

Secara tradisional terdapat beberapa metode penghindaran PBI :
1. Pembebasan/pengecualian (exemtion)
2. Kredit (tax credit)
3. Metode lainnya

Contoh Ad.1.
Wajib pajak A yang berkedudukan di Negara P yang mengenakan pajak penghasilan dengan tarif 25% mendapat penghasilan dari Negara Q sebesar 100 yang telah dikenakan pajak sebesar 30%, sedangkan penghasilan domestic adalah 200, berapakah pajak terutangnya ?
Penghasilan domestic 200
Penghasilan 100
Penghasilan global 300
Pajak terutang (300x25%) 75
Eksemsi pajak
100 x 75 = 25
300
Pajak kurang bayar 50

Kalau, misalnya, dari operasi di Negara Q tersebut diperoleh kerugian sebesar %), maka penghitungan pajaknya adalah sbb. :
Penghasilan domestic 200
Kerugian luar negeri ( 50)
Penghasilan global 150
Pajak terutang/kurang bayar :
25% x 150 = 37,50

Dengan demikian, apabila kegiatan diluar negeri mendapat kerugian sebagai konsekuansi dari system pemajakan global, kerugian tersebut sepertinya dapat mengurangi penghasilan kena pajak domestic. Namun secara berkesinambungan pengurangan tersebt harus dipulihkan/diganti kembali (recaptured) pada periode berikutnya apabila memperoleh laba. Kalau misalnya, dalam contoh tersebut, pada tahun berikutnya dari operasi di Negara Q didapat laba 150, di samping laba domestic 250, maka penghitungan pajak terutangnya, sbb :
Penghasilan domestic 250
Penghasilan 150
Penghasilan global 400
Pajak terutang (400x25%) 100
Eksemsi pajak
Penghasilan luar negeri 150
Perhitungan rugi laba th lalu 50
Basis penghitungan eksemsi 100
Eksemsi pajak
100 x 100 = 25
400
Pajak harus dibayar 75

Tidak ada komentar: